Kasat Pol PP Gunungsitoli Minta PKL Taati Aturan

Selasa, 23 Juni 2020 | 22:41:25 WIB

Metroterkini.com ? Kasat Satpol PP Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Eko Aryanto Zebua meminta para pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan.

Hal tersebut disampaikan Eko Aryanto Zebua Kasat Satpol (PP) Kota Gunungsitoli didampingi Nolo Zendrato Sekretaris, kepada media ini di kantornya Jln. Pancasila Kota Gunungsitoli, Selasa (23/06/2020)

Terkait dengan itu, pihaknya terus mengadakkan penertiban bagi para pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) selain melakukan pengawasan di pasar, pihaknya juga meminta para PKL taati aturan untuk menempati tempat yang sudah di sediakan pemerintah.

Terkait peristiwa viralnya video salah seorang mantan Kabid Satpol PP Kota Gunungsitoli MZ. yang sempat melontarkan kata?kata kurang senonoh saat menertibkan Sejumlah pedagang  kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang troar dan bahu jalan di sekitar Jl. Sudirman kota Gunungsitoli. 

Sudah di berikan sanksi tegas  dicopot dari jabatannya sebagai kabid Patpol PP Kota Gunungsitoli. 

Aryanto menyampaikan, pihaknya sebagai Abdi Negara harus siap menerima setiap konsekwensi dari pekerjaan yang kami emban. "Hal itu sudah diproses pimpinan, sebagai atasan tidak pernah memberikan instruksi yang salah kepada anggota. Ada SOP  melaksanakan tugas. Namun kami berharap masyarakat jangan menilai dari satu sisi karna peristiwa tersebut tidak pernah direncanakan," jelas Aryanto.

"Kami berharap  jangan lagi ada oknum masyarakat melakukan sejumlah wacana provokatif dan memplesetkan hal-hal buruk yang merusak citra nama lembaga terutama yang mengarah hujatan, dan hendaknya menjaga situasi kondusif ditengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah  dalam mengamankan dan melaksanakan kebijakan yang bersifat khusus di bidang ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya. 

Tugas dan fungsi dari Satpol PP Kota Gunungsitoli sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satpol PP Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2). Sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah No.4 tahun 2016 dan perwal No. 86 tahun 2018 tentang Keputusan Kepala daerah.

"Kami sebagai Abdi Negara harus siap menerima setiap konsekuensi dari pekerjaan yang kami emban, sebagai  Aparatur Sipil Negara sudah di atur dalam UU RI No.5 tahun 2014, tentang disiplin PNS terdapat dalam PP RI No.53 Tahun 2010, tentang kinerja PP RI No.30 tahun 2019,tentang Manajemen PNS PP 11 Tahun 2017," tutupnya. [ epianus ]

Terkini